Sebagai warga
Indonesia yang selalu taat dan patuh terhadap peraturan yang ada membuat kita
pun harus bisa menerapkannya pada kehidupan sehari hari. Tidak hanya penerapan
tetapi harus bisa berbagi atau sharing dengan para kerabat agar peraturan dari
Pemerintah Indonesia bisa diterapkan untuk seluruh penduduk yang ada. Salah
satunya adalah menaati untuk tidak menggunakan bahan haram atau Narkotika dalam
kehidupan sehari hari.
Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh
Badan Narkotika Nasional atau BNN yang bekerja sama dengan Lipi diketahui bahwa
prevalensi penyalahgunaan narkoba pada sekelompok pelajar dan juga mahasiswa
kurang lebih 3,21% besarnya atau kurang lebih setara dengan 2.297.492 pelajar
atau mahasiswa yang sudah menyalahgunakan pada tahun 2018 lalu.
Pada kelompok
pekerja sendiri penyalahgunaan Narkotika terjadi sebesar 2,1% atau sama artinya
dengan 1.514.037 pada tahun 2018. Dengan adanya kekhawatiran tersebut membuat
salah satu tempat tinggal di Kota Jakarta berupa rumah susun atau dikenal
sebagai Apartemen berusaha untuk bekerja sama dengan BNN agar terhindar dari
penyalahgunaan Narkotika oleh para penghuni yang ada. Apartemen tersebut adalah
Apartemen Green Pramuka City.
Green Pramuka City
merupakan salah satu hunian yang berada di jalan ahmad yani kav 49 Jakarta
Pusat yang lokasinya sangat strategis. Pemberitaan mengenai Narkotika tersebut
membuat apartemen Green
Pramuka City berkerja sama dengan
menandatangani nota kesepahaman dengan BNN dalam melakukan pencegahan dan juga
pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran Gelap Narkotika dan juga Prekursor
Narkotika (P4GN).
Kegiatan ini adalah program dalam pemberantasan narkotika
disekitar wilayah hunian berbentuk vertical Green Pramuka City dimana kegiatan
yang dilakukan berupa penandatangan kerja sama diantara kedua belah pihak baik
Direktur Utama dari Green pramuka City dan juga Irjen Pol. Drs Dunan Ismail
Isja, MM sebagai Deputi pemberdayaan Masyarakat BNN.
Selain kegiatan
penandatangan yang dilakukan, disini juga menghadirkan salah satu atlet
bulutangkis nasional bernama Jonatan Christie yang dimana Jonatan memiliki misi
yang sama dengan Green pramuka City dalam menciptakan lingkungan yang aman dan
juga nyaman bagi para penghuni terutama bersih dari barang barang narkotika.
Kerja sama yang dilakukan bukan hanya untuk mengurangi hasil penelitian yang
sudah dilakukan sebelumnya tetapi mengikuti dasar dari Peraturan presiden No 5
Tahun 2018 yang berbicara mengenai Rencana Aksi Nasional P4GN yang dimana
dianggap serius oleh Negara Indonesia. Green Pramuka City pun merasa memiliki
tanggung jawab yang besar sebagai pelaku industri properti di Tanah Air
sehingga merasa harus bisa mendukung upaya yang diatur oleh pemerintah dalam
memerangi adanya peredaran narkotika yang ada di Indonesia.
Disini pun
diharapkan penyalahgunaan dan juga peredaran narkotika yang ada di Indonesia
dan tentu saja di lingkungan Apartemen dapat diberantas dan dibersihkan secara
maksimal. Sehingga sebagai Apartemen yang baik Green Pramuka City bisa menjadi
contoh untuk apartemen lainnya terutama apartemen yang ada di Kota Jakarta
dimana lokasi ini masih terbilang banyak ditemukan kasus narkotika yang
akhirnya harus terkurung di jeruji besi.
Dengan demikian juga program yang
terjadi diantara pihak apartemen dan juga BNN sudah disusun mulai dari random
check setiap memasuki tower apartemen lalu melakukan pemeriksaan unit bagi
beberapa oknum yang sedikit mencurigakan sesuai data yang sudah disimpan oleh
BNN. Selain program tersebut pun akan diberikan edukasi tambahan mengenai
bahayanya bernarkotika di lingkungan apartemen dan tentunya dilakukan secara
kontinyu atau terus menerus.